kewajiban mewujudkan ketentuan tersebut bagi guru juga sudah menjadi bagian dari tututan sistem penilaia kinerja (PK) guru yang mengacu pada permendiknas RI No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang diberlakukan sejak tanggal 1 januari 2013.